Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-14 10:23:11
Pendirian dan pembubaran PT
LANGKAH HUKUM TERHADAP PEMBUBARAN PT

selamat pagi saya pienkan, ingin bertanya kepada bapak/ibu, Saya memiliki saham di PT saya, terindikasi direksi dan komisaris bermain mata untuk keuntungan mereka sendiri. Menurut pasal 146 UU PT pemegang saham dapat mengajukan pembubaran PT atas dasar Perseroan tidak dapat dilanjutkan. Apa sebaiknya langkah-langkah hukum yang logis dan sebaiknya saya tempuh?

Dijawab tanggal 2023-06-14 10:26:58+07

selamat pagi ibu pienkan, terima kasih telah mempercayakan halo JPN sebagai solusi dalam pemberian pelayan hukum.

Sebelum menjawab pada pertanyaan Saudari, kami akan jelaskan terlebih dahulu bahwa sebab-sebab pembubaran suatu Perseroan Terbatas (“PT”) diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (“UUPT”) antara lain:

a.    berdasarkan keputusan RUPS;

b.    karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

c.    berdasarkan penetapan pengadilan;

d.    dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e.    karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f.     karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, sebab-sebab pembubaran suatu PT adalah seperti yang telah disebutkan. Saudara kemudian menanyakan mengenai Pasal 146 UUPT. Bunyi lengkap dari Pasal 146 UUPT adalah:

(1)    Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:

a.    permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan;

b.    permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;

c.    permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

(2)    Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

 

Berdasarkan Pasal 146 UUPT, pemegang saham memang dapat membubarkan PT dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri dengan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan. Lantas, apa yang dimaksud dengan “tidak mungkin untuk dilanjutkan”? Di dalam penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT disebutkan bahwa:

Yang dimaksud dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:

a.    Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;

b.    dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;

c.    dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau

d.    kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Jadi, demikianlah alasan-alasan yang dapat dimohonkan oleh pemegang saham kepada pengadilan negeri untuk membubarkan PT. Alasan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris yang “bermain mata” untuk keuntungan mereka sendiri, bukan alasan untuk dapat dimohonkan pembubaran PT ke pengadilan negeri. Jika Saudara ingin tetap membubarkan PT, kami sarankan agar dilakukan dengan cara keputusan RUPS. Agar dapat memprakarsai suatu RUPS pembubaran PT, pemegang saham harus memiliki saham minimal 10% (lihat Pasal 144 ayat [1] UUPT).

Di sisi lain, sebagai pemegang saham Saudara berhak mengajukan gugatan terhadap tindakan direksi dan atau Dewan Komisaris yang merugikan pemegan saham. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 61 UUPT yang berbunyi:

(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MEDAN
Alamat : Jl. Adinegoro no. 5 Kec. Medan Timur kota Medan Sumatera Utara
Kontak : 81370159582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.