apakah penyerobotan tanah termasuk kedalam kategori mencuri dan merampas, kemudian bagaimana cara saya untuk membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik saya karena tanah saya sudah dipakai tanpa sepengetahuan dan izin dari saya dan seakan akan tanah tersebut sudah menjadi hak milik dia sendiri, lalu bagaimana langkah-langkah hukum yang harus saya tempuh untuk kasus saya ini. Terimakasih.
bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah, pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban korban yang mengalami penyerobotan tanah. tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara, mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum, tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya dan lain sebagainya. penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas, melakukan klaim sepihak secara diam-diam melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.
Bagaimana cara menuntut pengembalian