Ada dua mahasiswa berumur 17 dan 19 tahun akan mengadakan perjanjian pinjaman untuk memenuhi biaya kuliah. Saya ingin tahu, pada usia berapa seseorang dapat menandatangani kontrak pinjaman/kredit, tanpa persetujuan orang tua/wali? Saya baca di beberapa peraturan batas usia anak beda-beda. Lantas, sahkah perjanjian/kontrak jika mereka tetap menandatangani kontrak pinjaman tersebut? Mohon penjelasannya.
Bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa benar terdapat perbedaan batas usia dewasa atau dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dalam Pasal 330 KUHPerdata menyebutkan bahwa seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut sudah dianggap dewasa. Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta perubahannya dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun demikian juga dengan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang memberikan batasan usia anak adalah yang belum berusia 18 tahun, penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, namun ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).
Pinjaman atau kredit termasuk dalam kategori perjanjian, menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, dari peristiwa tersebut maka timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan, dalam sebuah perjanjian pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, karena kredit termasuk perjanjian, maka untuk membuat suatu perjanjian juga harus berdasarkan Pasal 1329 KUHPerdata yang disebutkan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap dalam hal itu.
Terkait dengan kecakapan atau batas usia untuk melakukan pinjaman atau kredit di bank pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas minimum usia peminjam untuk melakukan pinjaman atau kredit, hanya saja kata dewasa yang dimaksud dalam Pasal 1330 KUHPerdata tersebut mengacu Pasal 330 KUHPerdata yaitu seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut, sudah dianggap dewasa. Dengan demikian menjawab pertanyaan anda apakah umur 17 tahun bisa meminjam uang di bank? dapat kami sampaikan bahwa batas usia atau kecakapan seorang peminjam dalam melakukan kontrak pinjaman atau kredit adalah 21 tahun, di dalam Pasal 330 KUHPerdata terdapat anggapan bahwa usia 21 tahun tersebut dianggap sudah dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah dapat merumuskan kehendaknya dengan benar serta dapat menyadari akibat hukum dari perbuatannya tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian