Selamat Pagi Bpk/Ibu Jaksa di Kejaksaan Negeri Balangan
saya ingin bertanya, bagaimana ketika kita tidak bisa membayar angsuran dari pinjaman online yang sudah kita lakukan pinjaman nya?
mohon pencerahanya Bpk/Ibu Jaksa
terimakasih
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
perlu diketahui sebelumnya, pinjaman online yang telah beredar sementara ini terdapat pinjaman onlie yang legal maupun yang ilegal. Sehingga, untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa pinjaman yang Anda ambil adalah dari platform pinjol legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apakah pinjol legal harus dibayar? Jawabannya harus. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
resiko yang didapatkan ketika tidak mampu membayar angsuran pinjaman online tersebut diantara nya adalah :
2. Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar. Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
2. Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana. Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta