Bagaimana tata cara untuk melakukan gugatan tanah yang dikuasi oleh masyarakat ?
Terima kasih atas pertanyaan ibu, Bahwa terkait Tanah Pemerintah Kabupaten Kaur yang di kuasai oleh masyarakat setempat, Pemkab Kaur melalui bagian hukum melakukan koordinasi atau konsultasi ke JPN dan Pemerintah Kabupaten Kaur membuat surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaur untuk mendampingi gugatan tersebut khususnya bagian Perdata dan Tata Usaha Negara. Jika masih ada yang ingin ditanyakan silahkan memberikan pertanyaan kembali atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur ya buk.
Bagaimana cara menuntut pengembalian