Assalamualaikum Izin Bertanya, Bagaimana fungsi asas kebebasan berkontrak, apabila kontrak dan isinya ada hal hal yang di atur dalam uu bukankah hal tersebut menyalahi asas kebebasan berkontrak?
Terima kasih kepaa Sdr. T.Chausar yang telah mempercayai permasalahannya dengan bertanya di aplikasi Halo JPN yang merupakan suatu inovasi dari Kejaksaan Agung R.I untuk mempermudah masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait masalah hukum khususnya dalam masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut dapat kami jelaskan bahwa Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak, meskipun asas ini tidak dituangkan menjadi aturan hukum, namun mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam hubungan kontraktual para pihak. Asas ini dilatarbelakangi oleh faham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, dilanjutkan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat pada zaman renaissance (dan semakin ditumbuhkembangkan pada zaman Aufklarung) melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Perkembangan ini mencapai puncaknya setelah periode Revolusi Perancis. Sebagai asas yang bersifat universal yang bersumber dari paham hukum, asas kebebasan berkontrak muncul bersamaan dengan lahirnya paham ekonomi klasik yang mengagungkan laissez faire atau persaingan bebas (Sjahdeini, 1993:75; Badrulzaman, :110).
Asas kebebasan berkontrak artinya orang boleh atau bebas membuat perjanjian apa saja bentuknya, isinya, macamnya dengan siapa dia membuat perjanjian dan bebas mengadakan perjanjian baik itu sudah diatur dalam undang-undang maupun belum diatur dalam undang-undang.Walaupun berlaku asas ini, kebebasan berkontrak tersebut dibatasi oleh 3 hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata). Sehingga oleh Prof. R. Subekti dikatakan bahwa asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Demikian yang dapat kami jelasakan, apabila dari jawaban tersbut belum jelas maka dapat langsung berkonsultasi keada kami di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Aceh
Bagaimana cara menuntut pengembalian