Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-21 10:32:14
Hutang Piutang
PEMALSUAN DOKUMEN

Saya ingin menanyakan sanksi apabila memalsukan dokumen kependudukan

Dijawab tanggal 2023-06-21 10:55:09+07

Perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 93 undang-undang kependudukan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG BALAI ASAHAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km 2 No.272, kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 21368 Telp. (0623) 92046 Fax (0623)95137
Kontak : 82174119058

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.