Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Saya salah satu Mahasiswa hukum disalah satu universitas swasta, tapi saya masih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan kekosongan hukum?
Terima kasih
Waalaikum salam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kami akan menjawabnya
Menurut pendapat kami yang dimaksud dengan Kekosongan hukum yaitu keadaan dimana terdapat suatu ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum yang mengatur tata tertib) dalam masyarakat. Pengisian kekosongan hukum ada karena adanya hal-hal yang dihadapi oleh penegak hukum ternyata belum ada undang-undangnya, walaupun telah di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap.
Dapat dilihat pengertian Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu Tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidan ajika Tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum Tindakan dilakukan.
Dan diperkuat juga dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
Terima kasih, semoga jawaban kami memberi pencerahan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian