Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 09:33:00
Pertanahan
PERBUATAN MELAWAN HUKUM JUAL BELI TANAH.

Bahwa kakak saya Sdri. Afryani membeli sebuah tanah di Kelurahan Tembilahan Hulu dengan seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dan berkomunikasi melalui Via Whatshapp, dikarenakan kakak saya bekerja di Kota Jambi, dan mempercayakan segala urusan tanah dan surat-surat menyurat kepada Penjual, kemudian Penjual Tanah meminta kepada kakak saya untuk mengirimkan sejumlah uang untuk mengurus segala urusan, hingga sampai 3 kali kakak saya mengirimkan uang namun dokumen kepemilikan, surat jual beli dan akta kepemilikan tanah tersebut belum diberikan  kepada kakak saya, akibat perbuatan Penjual  Tanah  tersebut kakak saya merasa tertipu dan merasa dirugikan serta mengalami kerugian sebesar 200 juta.

Apakah hal tersebut dapat dipidanakan dan membatalkan jual beli tanah tersebut, jika bisa bagaimana caranya ?

Dijawab tanggal 2023-03-16 17:01:56+07

Terimakasih sudah menanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir 

Dilihat dari kronologis cerita tersebut bahwa Jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457  KUH Perdata yaitu :“Suatu persetujuan  dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”Dan perbuatan yang dilakukan oleh Penjual Tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan  Sdri. Afryani mengalami kerugian hal tersebut sebagimana diatur dalam  Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi :“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.Sebaiknya Sdri. Afyaini melakukan musyawarah terlebih  dahulu dengan Penjual Tanah tersebut, lalu apabila musyawarah tersebut tidak berhasil maka Sdri. Afryani dapat  Menggugat Penjual Tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tembilahan  dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.Dilihat dari kronologis cerita tersebut bahwa Jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457  KUH Perdata yaitu :“Suatu persetujuan  dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”Dan perbuatan yang dilakukan oleh Penjual Tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan  Sdri. Afryani mengalami kerugian hal tersebut sebagimana diatur dalam  Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi :“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.Sebaiknya Sdri. Afyaini melakukan musyawarah terlebih  dahulu dengan Penjual Tanah tersebut, lalu apabila musyawarah tersebut tidak berhasil maka Sdri. Afryani dapat  Menggugat Penjual Tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tembilahan  dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. INDRAGIRI HILIR
Alamat : Jalan Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan
Kontak : 82295494272

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.