Bahwa kakak saya Sdri. Afryani membeli sebuah tanah di Kelurahan Tembilahan Hulu dengan seseorang yang dikenalnya melalui Facebook dan berkomunikasi melalui Via Whatshapp, dikarenakan kakak saya bekerja di Kota Jambi, dan mempercayakan segala urusan tanah dan surat-surat menyurat kepada Penjual, kemudian Penjual Tanah meminta kepada kakak saya untuk mengirimkan sejumlah uang untuk mengurus segala urusan, hingga sampai 3 kali kakak saya mengirimkan uang namun dokumen kepemilikan, surat jual beli dan akta kepemilikan tanah tersebut belum diberikan kepada kakak saya, akibat perbuatan Penjual Tanah tersebut kakak saya merasa tertipu dan merasa dirugikan serta mengalami kerugian sebesar 200 juta.
Apakah hal tersebut dapat dipidanakan dan membatalkan jual beli tanah tersebut, jika bisa bagaimana caranya ?
Terimakasih sudah menanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Dilihat dari kronologis cerita tersebut bahwa Jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata yaitu :Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikanDan perbuatan yang dilakukan oleh Penjual Tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan Sdri. Afryani mengalami kerugian hal tersebut sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Sebaiknya Sdri. Afyaini melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Penjual Tanah tersebut, lalu apabila musyawarah tersebut tidak berhasil maka Sdri. Afryani dapat Menggugat Penjual Tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.Dilihat dari kronologis cerita tersebut bahwa Jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata yaitu :Suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikanDan perbuatan yang dilakukan oleh Penjual Tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang mengakibatkan Sdri. Afryani mengalami kerugian hal tersebut sebagimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Sebaiknya Sdri. Afyaini melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Penjual Tanah tersebut, lalu apabila musyawarah tersebut tidak berhasil maka Sdri. Afryani dapat Menggugat Penjual Tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Demikian kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta