Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-09 12:53:39
Hutang Piutang
RANAH TUNGGAKAN PEMBAYARAN UTANG

Selamat Siang, JPN Sambas. Saya memiliki sebuah toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen langganan yang sering berbelanja di toko saya, awalnya semuanya lancar, namun beberapa waktu yang lalu orang tersebut berbelanja sebesar Rp 45.000.000,-  (empat puluh lima juta rupiah) dan berutang di toko saya. Konsumen tersebut berjanji akan membayarnya ketika usahanya telah berjalan lancar. Setelah bahan bangunan saya berikan, hingga sekarang konsumen tersebut tidak kunjung membayar utang padahal usahanya telah berjalan lancar. Upaya hukum apa yang harus saya tempuh, perkara perdata atau pidana terkait masalah ini? Mohon pencerahannya, terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-04-05 13:10:12+07

Halo Rhevaldi,

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian kemudian melahirkan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut dikenal dengan istilah prestasi. Ketika prestasi tidak terpenuhi, maka disebut dengan wanprestasi.

Secara spesifik, Subekti mendefinisikan wanprestasi sebagai suatu keadaan di mana si berutang tidak melakukan apa yang dijanjikan, alpa, lalai, ingkar janji, melanggar perjanjian, termasuk melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Hal ini juga sejalan dengan definisi yuridis yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menggambarkan wanprestasi sebagai suatu keadaan dimana  debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Bahwa yang termasuk wanprestasi pada praktiknya, dikenal 4 bentuk, yakni: 

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; dan
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Berdasarkan kasus Sdr. Rhevaldi, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen Sdr. Rhevaldi adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen Sdr. Rhevaldi berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utangnya.

Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Sdr. Rhevaldi dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Adapun Akibat Hukum Wanprestasi menyebabkan Sdr. Rhevaldi selaku kreditur mengalami kerugian. Dalam hal ini, kreditur memiliki hak untuk memaksa debitur yang wanprestasi untuk memenuhi perjanjian atau melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian biaya kerugian dan bunga. Masih  bersumber dari buku yang sama, Subekti menjelaskan KUH Perdata telah mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal terjadi wanprestasi, yakni sebagai berikut:

  1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan atas prestasi yang diperjanjikan sudah terlambat;
  2. Meminta penggantian kerugian saja, yakni kerugian yang diderita olehnya karena terlambat atau tidak dilaksanakan atau juga dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya;
  3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian;
  4. Melakukan pembatalan perjanjian. Dalam hal suatu perjanjian yang meletakan kewajiban bertimbal balik, kelalaian dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk meminta kepada hakim agar perjanjian tersebut dibatalkan, tuntutan juga dapat disertai dengan permintaan penggantian kerugian;
  5. Melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.

Adapun konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditur mencakup:

  1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
  2. Rugi, yaitu kerugian berupa barang-barang milik kreditur yang disebabkan oleh kelalaian debitur; dan
  3. Bunga, yaitu kerugian berupa hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.