Bahwa saya melakukan sewa menyewa ruko dengan seseorang di garut, tetapi saya belum juga bisa menempati ruko tersebut dikarenakan menurut pengelola tersebut, saya belum membayar secara full sewa menyewa ruko tersebut. sedangkan di surat perjanjian saya dan pengelola sudah menyepakati sewa akan dilunasi 3 bulan setelah saya membayar DP berupa 50% pembayaran. Sedangkan ruko yang akan saya sewa, masih ditempati pihak lain.
Terima kasih
bahwa terkait permasalahan sdr (nama), kami tim JPN kejari kab cirebon belum bisa memberikan saran terkait hal tersebut. Mengingat sdr tidak melampirkan dokumen perjanjian sewa menyewa secara lengkap seperti yang sdr maksud, sehingga permasalahan terhadap hal yang sdr maksud msh sumir dan belum jelas. Akan tetapi, jika sdr di kemudian hari ingin berkonsultasi dengan tim JPN kejari Kab. Cirebon dan membawa dokumen surat perjanjian sewa menyewa dll secara lengkap, kami akan sangat terbuka menerima sdr utk berkonsultasi mengenai permasalahan sdr. Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf. Salam sehat utk sdr. Terima kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian