saudara kandung saya memiliki hutang kepada orang lain namun saudara saya saat ini sedang berada di luar negeri dan tidak ada kabarnya. orang yang memberikan pinjaman tersebut menagih kepada saya, apakah saya wajib membayar hutang tersebut?
berdasarkan pertanyaan anda, pada pokoknya kami sampaikan bahwa suatu hutang yang dilakukan oleh seseorang maka hutang tersebut adalah menjadi tanggungannya sendiri.
hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1131 yang pada pokoknya menyatakan Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa anda tidak berkewajiban untuk membayar hutang saudara anda kecuali sebelumnya Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang saudara Anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta