Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Jeneponto
Pertama, posisi hukum adat dibeberapa daerah yang menempatkan skala prioritas ketimbang hukum positif, bagaimana hukum positif memandang fenomena tersebut?
Kedua, prinsip azas lex spesialis derogate dimana hukum khusus mengenyampingkan hukum umum contohnya yang seperti apa?
Terima kasih.
Waalaikum Salam Wr. Wb
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan di Web HaloJPN
Kami akan menjawab pertanyaan saudara !!!
Sebelum menjawab pertanyaan bapak sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum adat dan hukum positif
Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis dalam Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
sedangkan, yang dimaksud dengan Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang ada pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia.
terkait pertanyaan Pertama Bagaimana hukum positif memandang fenomena dari posisi hukum adat yang menempatkan skala prioritas ketimbang hukum positif?
bahwa terdapat beberapa hukum adat dibeberapa daerah yang diadopsi menjadi hukum positif dan dianggap berlaku di daerah tersebut, misalnya Qanun Aceh No. 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh yang hanya berlaku di Aceh. selain hal tersebut ada beberapa hukum adat yang tidak dijadikan sebagai hukum positif namun dipertimbangkan dalam penegakan hukum ditiap daerah masing-masing.
terkait pertanyaan Kedua sebagai berikut,
Bahwa didalam Hukum Pidana terdapat Azas-Azas yang dijadikan pedoman dalam penerapan Hukum Pidana tersebut, salah satunya adalah Lex specialis derogat legi generali yang artinya adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). contohnya terdapat tindak pidana yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun didalam perkembangannya Tindak Pidana tersebut dibuatkan Undang-undang Khusus sehingga tindak pidana dalam KUHP tersebut dikesampingkan karena ada Undang-undang khusus yang mengaturnya.
contoh: sebelum Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 diterbitkan, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan salah satu pihak meninggal dunia masih menerapkan Pasal 359 KUHP yang bunyinya barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. setelah terbit Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 359 KUHP sudah tidak diterapkan lagi dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
contoh lainnya kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya masih menggunakan Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, setelah terbit Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, maka Pasal 287 KUHP tersebut sudah tidak diterapkan lagi.
Terima Kasih, semoga memberikan pencerahan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian