assalamualaikum wr wb
izin bertanya, bagaimana apabila saya sedang berada di dalam perjanjian kredit motor yang blm selesai terhadap satu pihak leasing, tetapi saya kembali menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing, apakah diperbolehkan??
wassalamualaikum wr wb
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Kredit Motor adalah kredit atau fasilitas pinjaman yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor di mana sumber pembayaran kreditnya berasal dari pendapatan pemohon yang dapat diajukan baik secara perorangan maupun instansi, dengan maksimum pembiayaan hingga jumlah tertentu beserta jaminan BPKB motor yang dibeli.
Berdasarkan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.
Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Demikian jawaban dari kami, Terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian