Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-06 10:01:38
Pendirian dan pembubaran PT
KEPAILITAN

Selamat siang.

Saya membeli lunas apartemen di Tower 3 di Jakarta dari PT.A. Pada saat pandemi kemarin PT.A dinyatakan Pailit.

yang kami tanyakan bagaimana status hak kami atas apartemen tersebut, apakah apartemen tersebut dapat kami jual, serta upaya apa yang ekonomis dan tidak berbelit-belit yang bisa kami tempuh untuk mempertahankan hak kami atas apartemen tersebut? Mohon penjelasannya. terimaksih

Dijawab tanggal 2023-10-09 10:24:58+07

Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.

Berdasarkan posisi kasus yang sdr sampaikan, tidak menjelaskan secara rinci kapan sdr membeli dan membayar lunas apartemen tersebut, namun demikian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menegaskan  sebagai berikut : 

Pasal 1 butir 1 menegaskan “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”; 

Pasal 1 butir 5 menegaskan “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”; 

Pasal 21 menegaskan “Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”;

Pasal 24 ayat (1) menegaskan : “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”;

Pasal 26 ayat (1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator;

Pasal 27 Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan; 

Pasal 1131 KUHPerdata menentukan bahwa seluruh harta benda seorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan datang , baik benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh perikatannnya;

Pasal 1132 KUHPerdata memerintahkan agar selruh harta debitur dijual lelang di muka umum atas dasar putusan hakim, dan hasilnya dibagikan kepada para kreditor secara seimbang, kecuali apabila diantara para kreditor itu ada kredito yang didahulukan pemenuhan piutangnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jika dihubungkan dengan permasalahan sdr diatas, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sejak PT. A dinyatakan pailit, maka seluruh kekayaan PT.A (aset,utang piutang atau hak pada lain, atau kewajiban kepada pihak lain) dikuasai dan diurus oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.
  2. Terkait dengan kepemilikan apartemen yang telah sdr beli dari PT A, dan telah sdr. bayar lunas  maka apartemen yang sdr. beli tersebut bukan lagi termasuk kekayaan PT. A sehingga tidak termasuk sebagai obyek kepailitan tersebut diatas.  Selaku pemilik sdr. dapat melakukan tindakan keperdataan  (jual beli, sewa menyewa dll) atas apartemen milik sdr tersebut.
  3. Bahwa untuk memastikan apartemen yang sdr. Beli adalah milik sdr. maka  sdr.harus menyatakan kepemilikan tersebut kepada kurator dengan membawa dukungan dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli satuan rumah susun dan/atau sertifikat hak atas satuan rumah susun. 

 

 

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. D.I YOGYAKARTA
Alamat : Jln. Sukonandi No.4 Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY 55166
Kontak : 81393626466

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.