saya memiliki sebuah bidang tanah tapi di duduki oleh lawan saya dan sudah saya perkarakan di pengadilan dan saat ini sudah keluar putusan pengadilan bahwa saya yang berhak atas tanah tersebut namun lawan saya ketika saya tunjukan putusa tersebut dia tidak mau pergi, langkah apa yang bisa saya lakukan agar lawan saya bisa saya usir dari tanah tersebut ?
Menjawab pertanyaan Saudara, dalam hal ini satu-satunya pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah pengadilan negeri terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44 (HIR). Dalam Penjelasan Pasal 195 Alinea ke-2 HIR, disebutkan bahwa:
Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim Pengadilan Negeri.
Serta diatur pula dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang selengkapnya berbunyi demikian:
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
Oleh karenanya menyikapi problematika pelaksanaan eksekusi tersebut, menurut hemat kami anda dapat melakukan langkah berikut:
Mengajukan permohonan informasi (tertulis) pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri terkait,
yang mana permohonan informasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait dan disampaikan kepada bagian yang bertindak menerima hal-surat-menyurat serta dibuatkan tanda terima atas penyerahan surat tersebut. Upaya administrasi ini dapat ditempuh apabila pihak pengadilan negeri tidak memberikan kepastian pelaksanaan eksekusi ketika koordinasi secara lisan telah Saudara lakukan dengan pengadilan negeri yang dimaksud.
Sebab hanya pihak pengadilan negeri tersebut yang dapat melakukan upaya eksekusi, terlepas adanya kendala di lapangan, tetap pengadilan negeri tersebut yang bertanggungjawab melaksanakan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berikut jawaban yang dapat kami berikan atas permasalahan saudara/saudari terimakasih
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta