Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 14:58:55
Pertanahan
MOHON INFORMASI MENGENAI EKSEKUSI TANAH SETELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN

saya memiliki sebuah bidang tanah tapi di duduki oleh lawan saya dan sudah saya perkarakan di pengadilan dan saat ini sudah keluar putusan pengadilan bahwa saya yang berhak atas tanah tersebut namun lawan saya ketika saya tunjukan putusa tersebut dia tidak mau pergi, langkah apa yang bisa saya lakukan agar lawan saya bisa saya usir dari tanah tersebut ? 

Dijawab tanggal 2023-03-17 15:09:30+07

Menjawab pertanyaan Saudara, dalam hal ini satu-satunya pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah pengadilan negeri terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44 (“HIR”). Dalam Penjelasan Pasal 195 Alinea ke-2 HIR, disebutkan bahwa:

“Putusan hakim perdata dilakukan oleh Panitera atas perintah Hakim Pengadilan Negeri.”

Serta diatur pula dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang selengkapnya berbunyi demikian:

“Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.”

Oleh karenanya menyikapi problematika pelaksanaan eksekusi tersebut, menurut hemat kami anda dapat melakukan langkah berikut:

Mengajukan permohonan informasi (tertulis) pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri terkait

yang mana permohonan informasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait dan disampaikan kepada bagian yang bertindak menerima hal-surat-menyurat serta dibuatkan tanda terima atas penyerahan surat tersebut. Upaya administrasi ini dapat ditempuh apabila pihak pengadilan negeri tidak memberikan kepastian pelaksanaan eksekusi ketika koordinasi secara lisan telah Saudara lakukan dengan pengadilan negeri yang dimaksud.

Sebab hanya pihak pengadilan negeri tersebut yang dapat melakukan upaya eksekusi, terlepas adanya kendala di lapangan, tetap pengadilan negeri tersebut yang bertanggungjawab melaksanakan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Berikut jawaban yang dapat kami berikan atas permasalahan saudara/saudari terimakasih 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIKKA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 10 Maumere, Nusa Tenggara Timur
Kontak : 82144232743

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.