Ada seorang rekan kerja yang meminjam uang sejumlah Rp100jt kemudian berjanji akan melunasi pada akhir bulan, kemudian di akhir bulan rekan kerja tersebut hanya mengembalikan sejumlah Rp80jt dan menyewa motor milik saya, dia berjanji akan melunasi di bulan depannya sekaligus mengembalikan motor tersebut. Tapi sampai saat ini belum mengembalikan motor saya serta melunasi sisa utang tersebut, kemudian baru-baru ini saya mendengar kabar dari teman saya kalau motor tersebut telah dibawa kabur dan dijual oleh rekan kerja saya. Bisakh saya melaporkan ke pihak berwajib Kalau seperti ini termasuk dalam kategori apa? Perlu diketahui antara saya dan orang tersebut ada perjanjian sewa menyewa
Halo Saudara/i, terima kasih sudah bertanya, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara/i adalah sebagai berikut :
Pertama kami mengacu pada prinsip perjanjian sewa-menyewa yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata/BW)
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, yang mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu, demikian yang disebut dalam Pasal 1560 KUH Perdata. Pihak penyewa diwajibkan untuk:
Sehingga rekan kerja Saudara/i yang menyewa motor wajib menggunakan sesuai dengan tujuan yang diperjanjikan dan bukan malah menjual motor tersebut.
Kemudian merujuk pada selama waktu tertentu, berarti terdapat jangka waktu yang disepakati. Yang mana jika jangka waktu tersebut berakhir, maka rekan kerja Saudara/i harus mengembalikan barang kepada Saudara/i. Dalam hal ini si penyewa tidak dapat mengembalikan motor yang ia sewa karena ia telah menjualnya kepada orang lain, ia dapat digugat atas dasar wanprestasi. Sehingga Saudara/i sebagai pihak pemilik motor atau yang menyewakan motor dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap rekan kerja Saudara/i dalam hal tidak mengembalikan motor dan tidak melunasi utangnya tersebut berdasarkan Pasal 1238 dan Pasal 1239 KUH Perdata.
Selain masuk dalam ranah hukum perdata, perbuatan yang dilakukan oleh rekan kerja Saudara/i dapat diancam jerat pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
R. Soesilo mengatakan bahwa yang dimaksud dengan memiliki di sini adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai memiliki misalnya menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang, dan sebagainya.
Sehingga sebagaimana pertanyaan Saudara/i maka secara pidana, rekan kerja tersebut dapat dituntut atas pidana penggelapan. Sedangkan secara perdata, Saudara/i dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada rekan kerja tersebut karena menjual motor sewaan dan tidak melunasi utang.
Demikian jawaban dari kami, mohon maaf apabila terdapat kekurangan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian