Bagaimanakah keabsahan sebuah perjanjian hutang piutang namun dalam pelaksanaannya dilakukannya secara lisan? Apakah jika terjadi ketidaksesuaian bisa dilaporkan sebagai perkara wanprestasi?
Halo Hana,
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Keabsahan suatu pinjam meminjam uang bukanlah terletak cara atau bentuk pembuatannya, apakah pinjam meminjam tersebut dibuat secara lisan atau tertulis atau tanda pernyataan, hal ini berkaitan dengan masalah pembuktian manakala terjadi perselisihan.
Pasal 1754 KUH Perdata, berbunyi Pinjam Meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pasal 1755 KUH Perdata, berbunyi Berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya.
Sama dengan kontrak tertulis, kontrak lisan dinyatakan sah ketika telah memenuhi syarat pembuatan kontrak. Syarat pembuatan kontrak telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu:
Sepakatnya kedua belah pihak untuk mengikat diri dalam perjanjian.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Terdapat suatu hal tertentu di dalam kontrak.
Terdapat suatu sebab yang halal, yaitu tidak melanggar hukum yang berlaku.
Selama memenuhi syarat diatas dapat dilaporkan, untuk selanjutnya dapat dilaporkan, sebelum dilaporkan, melakukan somasi/teguran kepada pihak ke-2 somasi dilakukan sebanyak 3x, jika tidak ada respon pihak pertama dapat melakukan gugatan ke Pengadilan setempat di wilayah domisili Saudara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih belum jelas atau ada pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Utara secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta