Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-21 10:21:42
Hutang Piutang
PERJANJIAN

Bagaimanakah keabsahan sebuah perjanjian hutang piutang namun dalam pelaksanaannya dilakukannya secara lisan? Apakah jika terjadi ketidaksesuaian bisa dilaporkan sebagai perkara wanprestasi?

Dijawab tanggal 2023-06-21 10:22:42+07

Halo Hana,

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

Keabsahan suatu pinjam meminjam uang bukanlah terletak cara atau bentuk pembuatannya, apakah pinjam meminjam tersebut dibuat secara lisan atau tertulis atau tanda pernyataan, hal ini berkaitan dengan masalah pembuktian manakala terjadi perselisihan. 

Pasal 1754 KUH Perdata, berbunyi “Pinjam Meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.” Pasal 1755 KUH Perdata, berbunyi “Berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya.”

Sama dengan kontrak tertulis, kontrak lisan dinyatakan sah ketika telah memenuhi syarat pembuatan kontrak. Syarat pembuatan kontrak telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu:

Sepakatnya kedua belah pihak untuk mengikat diri dalam perjanjian.

Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.

Terdapat suatu hal tertentu di dalam kontrak.

Terdapat suatu sebab yang halal, yaitu tidak melanggar hukum yang berlaku.

Selama memenuhi syarat diatas dapat dilaporkan, untuk selanjutnya dapat dilaporkan, sebelum dilaporkan, melakukan somasi/teguran kepada pihak ke-2 somasi dilakukan sebanyak 3x, jika tidak ada respon pihak pertama dapat melakukan gugatan ke Pengadilan setempat di wilayah domisili Saudara.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih belum jelas atau ada pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Utara secara gratis.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.