Om swastyastu selamat pagi, yth tim konsultasi kejaksaan negeri bangli, saya ingin mengajukan satu pertanyaan mengenai hak kepemilikan tanah
Jika seseorang yang telah meninggal mempunyai hak atas tanah, namun tidak punya sertifikat atas hak tanah tersebut, sementara tanah itu sudah bertahun tahun ditempati oleh orang lain (kerabat/saudara seseorang yang telah meninggal ini), apakah secara hukum orang yang tinggal selama bertahun tahun tersebut dapat mengaku tanah yang beliau tempati itu adalah hak miliknya?
Jika ya, bagaimana secara hukum penyelesaian terbaik, semisalnya orang yang tinggal ini mengaku tanah tsb miliknya? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tersebut?
Terimakasih atas perhatiannya.????????
Bahwa dahulu terdapat berbagai jenis dokumen/surat bukti kepemilikan tanah diantaranya Girik, Letter C, Petok D, Surat Hijau, Eigendom Verponding, dll. Terhadap permasalahan yang saudara sampaikan perlu ditelusuri dokumen/surat bukti kepemilikan tanah tersebut untuk menentukan hak milik atas tanah serta siapa saja yang berhak sebagai ahli waris sehingga atas dasar dokumen/surat bukti kepemilikan tanah tersebut, ahli waris dapat mengajukan pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional setempat sebagaimana prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Apabila dokumen/surat bukti kepemilikan tanah tersebut tidak ditemukan, maka merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana Pasal 24 ayat (2) pada pokoknya pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara spordik serta di tempat lain yang dianggap perlu misalnya Kantor Rukun Warga, atau lokasi tanah yang bersangkutan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bangli secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp