Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-05 14:02:08
Hutang Piutang
POLISI MELAKUKAN PENAGIHAN HUTANG PIUTANG

Selamat siang bapak ibu JPN, saya mau bertanya bolehkan polisi melakukan penagihan utang dalam suatu perjanjian hutang piutang?

terima kasih dan mohon jawabannya

Dijawab tanggal 2023-05-08 14:44:26+07

selamat siang bapak, kami akan menjawab pertanyaan yang bapak ajukan.

  1. Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
  2. Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sehubungan dengan itu, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksankan dengan itikad baik. Kemudian, apabila tidak ada kesepakatan rinci dalam bentuk tertulis, KUH Perdata merupakan aturan dasr yang harus dipatuhi para pihak.

  1. Berpedoman pada KUH Perdata, setiap penafsiran, Tindakan maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus merujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi.
  2. Ahli hukum perdata pada umumnya mengkategorikan wanprestasi kedalam 4 kedaan, yakni :
  3. Sama sekali tidak memenuhi
  4. Tidak tunai memenuhi prestasi
  5. Terlambat memenuhi prestasi
  6. Keliru memenuhi prestasi
  7. Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan ingkar janji/wan prestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi hutang.
  8. Adapun hasil akhir dari tidak ditindaklanjuti teguran atau somasi terhadap keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan di persidangan berdasarkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai memenuhi prestasinya.
  9. Saat dinyatakan lalai, Pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. Kemudian, Pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang.
  10. Dalam konteks ini, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh Debitur atau pihak pemberi utang. Secara hukum, kreditur berhak meminta bantuan Pengadilan untuk mengeksekusi barang si pihak yang berutang.
  11. Dalam rangka mmelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Kepolosian Republik Indonesia dilarang menjadi penagih piytang atau menjadi pelindung orang yang mempunyai utang, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin ANggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  12. Mempedomani ketentuan Pasal 5 PP No. 2 Tahhun 2003 tersebut, maka secara hukum pihak Kepolisian dilarang untuk melakukan penagihan utang dan/atau nmenjadi pelindung orang yang mempunyai hutang, dalam hal subjek hukum hendak menagih hutang seseotang dapat menggunakan jalur hukum dengan menggunakan jasa advokat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.