Salam Bapak/Ibu, saya ingin bertanya dalam hal pembuktian, mana yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat antara surat pernyataan yang di tulis tangan dibanding dengan yang diketik secara terformat ?
Terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Bulungan, terkait pertanyaan saudara terkait dengan kekuatan pembuktian surat pernyataan, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan jenis pembuatannya, sebuah surat pernyataan dapat kategorikan atau diklasifikasikan menjadi dua, yakni surat pernyataan yang dibuat dengan cara ditulis tangan dan surat pernyataan yang dibuat dengan cara diketik.Terkait dengan dua jenis surat pernyataan ini perlu untuk diketahui bahwa baik yang ditulis dengan tangan (manual) atau diketik menggunakan komputer kedua surat tersebut sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah termasuk ke dalam akta bawah tangan sepanjang surat tersebut memang benar dan diakui dibuat oleh orang-orang yang bersangkutan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Apabila masih ada yang ingin di konsultasikan dapat juga mendatangi Pos Pelayanan Hukum Gratis yang ada pada Kejaksaan Negeri Bulungan.terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian