Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-04 15:43:35
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Apakah seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir dapat dikenakan hukuman pidana.

Dijawab tanggal 2023-05-04 15:44:43+07
Sebagai informasi, rentenir bukanlah sosok asing di tengah masyarakat Indonesia. Pasalnya sejak dulu, perjanjian pinjam-meminjam uang dengan bunga tertentu sudah lama dikenal bahkan membudaya. rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Rentenir dikenal pula dengan sebutan tukang riba, pelepas uang, dan lintah darat. Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian tersebut diperbolehkan baik dalam sistem hukum adat maupun dalam sistem hukum perdata. Kemudian, di lain pihak, dalam hukum pidana pun tidak ada larangan yang mengaturnya (khususnya tindak pidana perbankan).Menjawab pertanyaan, adalah sangatlah keliru jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan).Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dirumuskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perbankan atau tidak menjalankan usaha bank gelap, jadi perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO SELATAN
Alamat : KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN Jl. Panglima Batur Nomor : 9 Buntok
Kontak : 81251886433

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.