saya ikut arisan online dengan teman saya,awalnya lancartetapi 1 bulan terakhir ini arisan tersebut tidak berjalan dengan lancar,dia berjanji mengembalikan uang yang sudah kami bayarkan,dia sudah mencicil selama 3 bulan,belakangan ini macet tidak membayar cicilannya dan orangnya susah di hubungi,apakah masalah ini bisa dilaporkan walaupun dia sudah mencicil uang arisan tersebut
Terimakasih sudah menghubungi kami,mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menjawab pertanyaan saudara dikarenakan jaringan kami sedang bermasalah.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa tertulis dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.pada saat arisan jatuh tempo dan owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, Anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.bentuk-bentuk ingkar janji/wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal: 1.Tidak melaksanakan prestasi sama sekali,2.Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat),3.Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau,4.Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner. Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Anda dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata selain itu perbuatan owner arisan online juga dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana.
Semoga jawaban dari kami bisa membawa manfaat dalam penyelesaian masalah saudara,apabila masih ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan kembali,silahkan datang langsung menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta