Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 15:39:58
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Benarkah jika berutang di pinjaman online ilegal, utangnya tidak usah dibayar?

Dijawab tanggal 2023-03-07 16:05:41+07

Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah, sebab dalam praktiknya utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk memperoleh pinjaman, kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol, namun masyarakat perlu berhati-hati dengan pinjol yang ada dengan cara memeriksa legalitas dari pinjol yang akan dituju, pada prinsipnya pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan demikian ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK, hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, namun demikian perlu diperhatikan bahwa dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

LPBBTI diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online, Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, benarkah pinjaman online ilegal tersebut tidak perlu dibayar? Apabila dicermati dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, sementara penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan, hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan. 

konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat, oleh karenanya peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam dan peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal. Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal maka disarankan untuk mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin, apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.