Benarkah jika berutang di pinjaman online ilegal, utangnya tidak usah dibayar?
Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah, sebab dalam praktiknya utang di pinjol cepat cair dan syaratnya mudah yaitu peminjam cukup memasukkan sejumlah data dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk memperoleh pinjaman, kemudahan prosedur dan syarat itulah yang mendorong masyarakat condong meminjam uang melalui pinjol, namun masyarakat perlu berhati-hati dengan pinjol yang ada dengan cara memeriksa legalitas dari pinjol yang akan dituju, pada prinsipnya pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan demikian ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK, hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, namun demikian perlu diperhatikan bahwa dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
LPBBTI diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online, Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, benarkah pinjaman online ilegal tersebut tidak perlu dibayar? Apabila dicermati dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, sementara penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan, hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.
konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat, oleh karenanya peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam dan peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal. Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal maka disarankan untuk mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin, apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Bagaimana cara menuntut pengembalian