Saya punya tanah orang tua yg beli terus di wariskan ke sy tetapi sertifikat tanah tersebut masih nama pemilik pertama,belum balik nama ..sekarang sy mau balik nama tetapi pemilik pertama sdh tidak jelas ke beradaannya di mana..nah pertanyaan sy apakah syarat yg harus sy lengkapi dan apakah bisa terjadi balik nama dan apakah di sidangkan bisa tanpa ada pemilik pertama dan anak anak beliau
terkait balik nama bisa dilakukan dikantor BPN setempat dengan melampirkan akta jual beli dan terkait gugatan perdata apabila ada pihak yang mengklaim lahan tersebut agar diusahakan untuk mencari saksi atau keluarga dari pemilik pertama
Bagaimana cara menuntut pengembalian