Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-03 09:13:37
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH

Saya punya tanah orang tua yg beli terus di wariskan ke sy tetapi sertifikat tanah tersebut masih nama pemilik pertama,belum balik nama ..sekarang sy mau balik nama tetapi pemilik pertama sdh tidak jelas ke beradaannya di mana..nah pertanyaan sy apakah syarat yg harus sy lengkapi dan apakah bisa terjadi balik nama dan apakah di sidangkan bisa tanpa ada pemilik pertama dan anak anak beliau

Dijawab tanggal 2023-03-01 07:38:45+07

terkait balik nama bisa dilakukan dikantor BPN setempat dengan melampirkan akta jual beli dan terkait gugatan perdata apabila ada pihak yang mengklaim lahan tersebut agar diusahakan untuk mencari saksi atau keluarga dari pemilik pertama

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDARI
Alamat : Jalan H. Abdullah Silondae No. 153, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Kontak : 08114093766 / 081386

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.