Dijawab tanggal 2023-05-23 10:52:54+07
Hallo Vicky, Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terdapat 2 (dua) cara yang dapat dipilih untuk menyelesaikan hutang-piutang tersebut, yakni :
- Mengajukan Gugatan Perdata (Wanprestasi) ke Pengadilan Negeri
- Berpedoman pada KUH Perdata, setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus merujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi.
- Ahli Hukum perdata pada umumnya mengkategorikan wanprestasi kedalam 4 (empat) keadaan, yakni : a. sama sekali tidak memenuhi; b. tidak tunai memenuhi prestasi; c. terlambat memenuhi prestasi; d. keliru memenuhi prestasi.
- Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan wanprestasi apabila telah menerima teguran/somasi untuk memnuhi kewajibannya dalam melunasi utang.
- Apabila setelah somasi/teguran tidak ditindaklanjuti, maka pemberi pinjaman dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang berutang ke Pengadilan.
- Pengadilan akan melakukan pemeriksaa di persidangan berdasarkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai memenuhi prestasinya.
Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. kemudian, Pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang.
2. Melaporkan Kasus Hutang-Piutang kepada Pihak Berwajib (Polsek/Polres) - Hukum Hutang Piutang merupakan salah satu kategori ranah perdata. Tetapi dapat masuk kedaam ranah pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik yang disangkakan. Dengan tuduhan telah melakukan unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Semua warga Indonesia memiliki hak sama untuk melapor ke pihak berwajib. Namun, butuh beberapa hal sampai kasus tersebut bisa diterima dan diselidiki oleh kepolisian. Untuk dapat dilanjutkan debitur harus terbukti melakukan perbuatan dan niat jahat saat melakukan pinjaman.
Menurut hemat kami, saudara vicky dapat melakukan somasi/teguran kepada peminjam hutang dalam hal ini tetangga saudara vicky sebelum memutuskan untuk mengajukan ke jalur hukum menggunakan 2 cara penyelesaian yang sudah kami jabarkan diatas.
Sekian, semoga jawaban kami dapat membantu permasalahan saudara Vicky.
Terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONE BOLANGO
Alamat : Jl. Jaksa Agung Suprapto No.1, Ulanta, Kec. Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96121
Kontak : 81368157717