Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-05 11:35:05
Hutang Piutang
PERIKATAN JIKA SESEORANG MENINGGAL DUNIA

Saya minta tolong untuk dijelaskan apabila ada seorang pelukis yang telah dibayar (baik sebagian ataupun seluruhnya) untuk menyelesaikan suatu lukisan diri, tapi tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya itu karena ia meninggal dunia, bagaimana perikatan yang terjadi antara pelukis tadi dengan orang yang memberinya pekerjaan? Apakah perikatan itu hapus atau masih berlanjut? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-04-05 11:39:20+07

status perjanjian jika salah satu pihak dalam perjanjian meninggal?

Pada asasnya, suatu perjanjian hanya mengikat para pihak itu sendiri, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui kuasanya. Adapun pihak ketiga dapat memperoleh hak-hak dari perjanjian di mana ia bukan merupakan pihak, asal dipenuhi apa yang dirumuskan dalam Pasal 1317 KUH Perdata.

Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian dapat berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, harus dilihat terlebih dahulu perjanjian apa yang mengikat para pihak tersebut.

Lantas, bagaimana dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan berupa membuat suatu lukisan, jika si pelukis meninggal dunia dalam kondisi belum menyelesaikan pekerjaan sedangkan pihak pengguna jasa telah membayar?

Mengenai hal ini, kami berpendapat bahwasannya dalam perjanjian untuk membuat lukisan ini, prestasi yang harus dipenuhi si pelukis atau debitur merupakan pembuatan lukisan yang dilakukan sendiri oleh debitur, sebab pemenuhan prestasi tersebut berkaitan dengan keahlian debitur. Sehingga, pemenuhan prestasi tersebut tidak boleh dilakukan pihak ketiga/orang lain tanpa persetujuan kreditur selaku orang yang meminta dilakukannya pekerjaan tersebut.

Oleh karena itu pula, menurut hemat kami, perjanjian antara pelukis dan pelanggannya juga merupakan jenis perjanjian di mana di dalamnya melekat sedemikian eratnya pada sifat-sifat dan kecakapan yang bersifat sangat pribadi, atau melekat pada diri si pelukis, karena hasil lukisan sangat bergantung kepada keahlian yang dimiliki pelukis. Sehingga jika pelukis meninggal dunia, maka perjanjian tersebut juga berakhir sebagaimana dalam perjanjian kerja dan pemberian kuasa

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH UTARA
Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara
Kontak : 85159885901

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.