Saya minta tolong untuk dijelaskan apabila ada seorang pelukis yang telah dibayar (baik sebagian ataupun seluruhnya) untuk menyelesaikan suatu lukisan diri, tapi tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya itu karena ia meninggal dunia, bagaimana perikatan yang terjadi antara pelukis tadi dengan orang yang memberinya pekerjaan? Apakah perikatan itu hapus atau masih berlanjut? Terima kasih.
status perjanjian jika salah satu pihak dalam perjanjian meninggal?
Pada asasnya, suatu perjanjian hanya mengikat para pihak itu sendiri, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui kuasanya. Adapun pihak ketiga dapat memperoleh hak-hak dari perjanjian di mana ia bukan merupakan pihak, asal dipenuhi apa yang dirumuskan dalam Pasal 1317 KUH Perdata.
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian dapat berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, harus dilihat terlebih dahulu perjanjian apa yang mengikat para pihak tersebut.
Lantas, bagaimana dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan berupa membuat suatu lukisan, jika si pelukis meninggal dunia dalam kondisi belum menyelesaikan pekerjaan sedangkan pihak pengguna jasa telah membayar?
Mengenai hal ini, kami berpendapat bahwasannya dalam perjanjian untuk membuat lukisan ini, prestasi yang harus dipenuhi si pelukis atau debitur merupakan pembuatan lukisan yang dilakukan sendiri oleh debitur, sebab pemenuhan prestasi tersebut berkaitan dengan keahlian debitur. Sehingga, pemenuhan prestasi tersebut tidak boleh dilakukan pihak ketiga/orang lain tanpa persetujuan kreditur selaku orang yang meminta dilakukannya pekerjaan tersebut.
Oleh karena itu pula, menurut hemat kami, perjanjian antara pelukis dan pelanggannya juga merupakan jenis perjanjian di mana di dalamnya melekat sedemikian eratnya pada sifat-sifat dan kecakapan yang bersifat sangat pribadi, atau melekat pada diri si pelukis, karena hasil lukisan sangat bergantung kepada keahlian yang dimiliki pelukis. Sehingga jika pelukis meninggal dunia, maka perjanjian tersebut juga berakhir sebagaimana dalam perjanjian kerja dan pemberian kuasa
Bagaimana cara menuntut pengembalian