Seorang telah meminjam uang kepada saya sebesar 75 Juta, dan kami telah membuat perjanjian jika seorang tersebut telat membayar hutang sesuai dengan perjanjian bahkan berniat tidak membayar hutang tersebut maka peminjam dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.
pertanyaan saya, apakah saya dapat melaporkannya kepada pihak berwajib dengan bukti perjanjian tersebut? jika bisa tindak pidana apa yang dilakukannya?
Terimakasih, saya tunggu jawabannya pak/bu
Halo, Kami dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
Perjanjian utang piutang diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata. Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan ke pihak berwajib karena tidak membayar utang, hal tersebut tidak ada ketetuan yang melarang. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM yang menyatakan Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Maka,membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakan unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Selain itu, disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.
Dan perlu diketahui bahwa polisi dilarang untuk menjadi penagih hutang, saran kami mengenai permasalahan anda adalah baiknya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. namun pada KUHP pasal 378 :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Terimakasih sudah mengajukan pertanyaan, semoga jawaban kami membantu permasalahan hukum anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta