Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-20 09:15:19
Hutang Piutang
APAKAH SESEORANG YANG BERHUTANG DAPAT DI LAPORKAN KEPADA PIHAK BERWAJIB DAN JIKA BISA DIDUGA TINDAK PIDANA APA?

Seorang telah meminjam uang kepada saya sebesar 75 Juta, dan kami telah membuat perjanjian jika seorang tersebut telat membayar hutang sesuai dengan perjanjian bahkan berniat tidak membayar hutang tersebut maka peminjam dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib. 

pertanyaan saya, apakah saya dapat melaporkannya kepada pihak berwajib dengan bukti perjanjian tersebut? jika bisa tindak pidana apa yang dilakukannya? 

Terimakasih, saya tunggu jawabannya pak/bu

Dijawab tanggal 2023-06-20 10:16:16+07

Halo, Kami dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan

Perjanjian utang piutang diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata. Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan ke pihak berwajib karena tidak membayar utang, hal tersebut tidak ada ketetuan yang melarang. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM yang menyatakan Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Maka,membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakan unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Selain itu, disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

Dan perlu diketahui bahwa polisi dilarang untuk menjadi penagih hutang, saran kami mengenai permasalahan anda adalah baiknya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. namun pada KUHP pasal 378 :

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Terimakasih sudah mengajukan pertanyaan, semoga jawaban kami membantu permasalahan hukum anda. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PASURUAN
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.53 Purworejo, Kota Pasuruan Jawa Timur
Kontak : 881026447756

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.