Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 10:06:45
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH

Yang terhormat, JPN pada Kejari Tebing Tinggi.

Saya memiliki sebidang tanah di wilayah kota Tebing Tinggi, ketika saya pindah domisili ke Jakarta saya tidak mengetahui lagi dimana keberadaan Sertifikat Hak Milik atas tanah saya tersebut. saya ingin mengurus pengganti SHM tersebut, apa saja yang menjadi persyaratan dan tata cara pengurusannya.

Dijawab tanggal 2023-03-07 10:13:30+07

ibu Elly yang terhormat, terima kasih sudah mengunjungi layanan Halo JPN Kejari Tebing Tinggi.

atas permasalahan yang ibu hadapi dapat kami jelaskan sebagai berikut :

a. Pengurusan Sertifikat pengganti karena hilang dgn persyaratan :

  1. Formulir permohonan yang sudah diiisi yang ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK dan Kuasa apabila dikuasakan yg telah dicocokkan dengan aslinya oleh Petugas Loket Kantor Tanah Tebing Tinggi.
  4. Fotokopi Sertifita (jika ada)
  5. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan 
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

b. Tarif/biaya

  1. Biaya sumpah : Rp. 200.000,-
  2. Biaya salinan surat ukur : Rp. 100.000,-
  3. Biaya pendaftaran : Rp. 50.000,-

C. Waktu penyelesaian 40 hari kerja

demikian kami jelaskan untuk selanjutnya saudari dapat langsung mendatangi Kantor Layanan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi. 

Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.