Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 13:09:38
Pertanahan
TAHAPAN MENGURUS SERTIFIKAT TANAH

Orang tua saya pada tahun 1990 membeli sebidang tanah di daerah Jelarai namun hanya memiliki SKT Tanah sebagai alas hak, saya ingin mengurus sertifikat tanah tersebut.

Dijawab tanggal 2023-03-16 14:07:10+07

Terima kasih telah menggunakan layanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Bulungan, terkait pertanyaan saudara terkait dengan pendaftaran Sertifikat Hak Milik atas Tanah sebagai berikut :

  1. mendatangi Kantor BPN Kab. Bulungan
  2. mengisi formulir permohonan dan ditandatangani
  3. menyerahkan fotocopy identitas diri
  4. menyerahkan SKT atas tanah yang bersangkutan
  5. merahkan bukti SPPT PBB apabila selama ini telah melakukan pembayaran pajak
  6. melampirkan surat pernyataan bebas sengketa, pernyataan menguasasi tanah secara fisik, serta sketsa/ denah tanah tersebut yang dibuat oleh petugas Kantor Desa.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Apabila masih ada yang ingin di konsultasikan dapat juga mendatangi Pos Pelayanan Hukum Gratis yang ada pada Kejaksaan Negeri Bulungan.terima kasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BULUNGAN
Alamat : Jalan Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan, Kec. Tanjung Selor Kalimantan Utara
Kontak : 85393965594

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.