Saya telah memberikan pinjaman berupa uang terhadap teman saya, tibalah tempo yang sudah disepakati untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut, saya menagihnya, tetapi temann saya selalu menghindar dan mengaku tidak kuat membayarnya, apakah orang yang tidak dapat membayar utang dapat dipenjara?
Halo Imansyah,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perjanjian utang piutang adalah perbuatan pinjam-meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata dengan syarat pihak debitur mengembalikan barang sejenis kepada kreditur dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Terhadap orang yang tak mampu bayar utang, meski atas putusan pengadilan tidak boleh dipidana penjara atau kurungan, sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU HAM.
Hal ini dikarenakan substansi tindak pidana berbeda dengan suatu perjanjian utang piutang sebagai perbuatan hukum perdata.
Untuk dapat diproses secara pidana, harus memenuhi dua unsur, yaitu:
- actus reus (physical element) yaitu esensi dari kejahatan atau perbuatan yang dilakukan, dan
- mens rea (mental element), adalah sikap bathin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp