Saya seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan teknologi.akhir akhir ini saya merasa jam kerja yang berlebihan,kurangnya dukungan dari atasan, dan ketidakadilan dalam sistem penggajian.
Saya memutuskan bahwa saya perlu menghadapi masalah ini dan mencari solusi agar dapat bekerja dalam kondisi yang lebih adil dan nyaman.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui saat ini UU Ketenagakerjaan telah diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 6/2023.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, waktu kerja yang ditentukan undang-undang meliputi: (Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan))
Namun, dalam suatu pekerjaan ada kalanya pekerja bekerja melebihi waktu kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pengusaha yang mempekerjakan bekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
Kemudian, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ketentuan di atas wajib membayar upah kerja lembur. (Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan) Namun, patut diperhatikan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.)
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waku kerja lembur yang sama, yaitu waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Lebih lanjut, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha. (Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021))
Kemudian, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur. (Pasal 28 ayat (3) PP 35/2021)
Dengan demikian apabila saudara tidak diberikan upah sesuai dengan jam kerja, saudara dapat melaporkan ke Kantor Disnaker terdekat untuk menginformasikan mengenai jam kerja yang dilaksanakan tidak sesuai dengan upah yang diberikan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian