Saya ingin bertanya, saya sebelumnya pernah membuat perjanjian dengan rekan/teman saya tentang sewa rumah dimana rekan saya menyewa rumah saya sesuai dengan kesepakatan kami berdua dan atas persetujuan keluarga. Namun perjanjian tersebut akan berkahir pada Tanggal 05 Mei 2023 dan rekan saya ingin melanjutkan penyewaan rumah tersebut segingga kami rencana akan memperpanjang perjanjian tersebut, apakah dalam perjanjian baru masih memerlukan materai?
Terima kasih telah mengunjungi Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Sinjai pada website Halo JPN.
kami akan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang anda hadapi secara profesional.
terkait pertanyaan anda tentang perjanjian sewa menyewa apakah perlu dibubuhi materai,
kami akan memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang menjelaskan tentang perjanjian yang pada pokoknya menjelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Lebih lanjut dijelaskan dalam KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian antara lain sebagai berikut:
sebelum lanjut ke pertanyaan anda tentang pembubuhan materai dalam dokumen perjanjian yang anda buat, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan materai dan apa fungsi materai. ketentuan tentang materai diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang menjelaskan bahwa meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Sedangkan bea meterai adalah pajak atas dokumen.
kemudian kegunaan materai sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai antara lain:
Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menjelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dapat diketahui bahwa materai bukanlah merupakan suatu syarat sah perjanjian. Karena syarat sah perjanjian ada 4 sebagaimana dijelaskan di atas yang di dalamnya tidak disebutkan tentang materai. Adapun fungsi dari suatu materai adalah sebagai bentuk pembayaran pajak suatu dokumen apabila ingin dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian