Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 10:28:56
Hutang Piutang
PEMINJAMAN ONLINE

Bolehkah melakukan proses peminjaman uang secara online?? 

Dijawab tanggal 2023-03-29 13:28:07+07

Selamat Siang, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :

Bahwa sebelum membahas pertanyaan substansi yang disampaikan oleh saudara, telebih dahulu kami sampaikan sebagai berikut :

  • Bahwa pinjaman uang secara online saat ini banyak orang yang menjadikan hal tersebut sebagai solusi cepat dalam mengatasi kebutuhan keuangan, namun kenyataannya hal tersebut justru tidak sedikit orang yang terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang cukup tinggi yang awalnya juga diketahui oleh pihak si peminjam.
  • Bahwa terkait pertanyaan saudara apabila  menitik beratkan kepada melakukan proses pinjaman uang secara online. Apabila yang anda maksudkan hal itu, maka terkandung pengertian bahwa proses tersebut adalah berbasis teknologi tentunya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) sebagai dasar yang mengaturnya.
  • Bahwa lebih jauh pertanyaan anda adalah boleh atau tidaknya melakukan proses pinjaman uang secara online. Pinjaman Online yang saudara maksudkan apakah kepada pihak Pinjaman Online Ilegal ataukah Pinjaman Online Legal.

Bahwa apabila kita menyikapai Proses Pinjaman uang secara Online Ilegal tentunya kita sangat tidak setuju karena terhadap hal itu  saat ini banyak orang yang menjadikan hal tersebut sebagai solusi cepat dalam mengatasi kebutuhan keuangan, namun kenyataannya hal tersebut justru tidak sedikit orang yang terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang cukup tinggi yang awalnya juga diketahui oleh pihak si peminjam.

Bahwa hal inipun telah diikapi oleh pemerintah melalui Pernyataan Bersama  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia, KOMINFO dan KEMENKOP UKM dalam Pemberantasan  Pinjaman Online Ilegal melaui Surat Sp34/DHMS/OJK/VIII/2021, No.23/216/Dkom., SP Polri, No.295/HM/KOMINFO/08/2021 dan Surat Nomor B-236/KUKM/SM.3.1/HM.00/VIII/2021.

Bahwa sebagai tindak lanjut Pernyataan Bersama antara  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia, KOMINFO dan KEMENKOP UKM dalam Pemberantasan  Pinjaman Online Ilegal tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Pemberentasan Pinjaman Online Ilegal yang memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Wapada Investasi.

Demikian Kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampiakn, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.