Bolehkah melakukan proses peminjaman uang secara online??
Selamat Siang, Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut :
Bahwa sebelum membahas pertanyaan substansi yang disampaikan oleh saudara, telebih dahulu kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa apabila kita menyikapai Proses Pinjaman uang secara Online Ilegal tentunya kita sangat tidak setuju karena terhadap hal itu saat ini banyak orang yang menjadikan hal tersebut sebagai solusi cepat dalam mengatasi kebutuhan keuangan, namun kenyataannya hal tersebut justru tidak sedikit orang yang terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang cukup tinggi yang awalnya juga diketahui oleh pihak si peminjam.
Bahwa hal inipun telah diikapi oleh pemerintah melalui Pernyataan Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia, KOMINFO dan KEMENKOP UKM dalam Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal melaui Surat Sp34/DHMS/OJK/VIII/2021, No.23/216/Dkom., SP Polri, No.295/HM/KOMINFO/08/2021 dan Surat Nomor B-236/KUKM/SM.3.1/HM.00/VIII/2021.
Bahwa sebagai tindak lanjut Pernyataan Bersama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia, KOMINFO dan KEMENKOP UKM dalam Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Pemberentasan Pinjaman Online Ilegal yang memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Wapada Investasi.
Demikian Kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampiakn, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian