Assalamu Alaikum Bapak/Ibu JPN, izin bertanya,
Jika saudara kandung terlibat utang kepada si A tetapi tidak mampu melunasi utang tersebut dikarenakan suatu hal, apakah keluarga berkewajiban melunasi utang tersebut karena utang tersebut ditagihkan kepada keluarga dan si A mengancam melakukan somasi pihak keluarga? (utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya).
Terima kasih.
Terima Kasih untuk pertanyaannya Sdr. Irma, Selamat datang di HaloJPN Kejari Kutai Kartanegara.
Salam sehat, saya dengan admin HaloJPN.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kami asumsikan bahwa saudara kandung tersebut sudah berusia diatas 21 tahun sehingga sudah cukup umur untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Menjawab pertanyaan tentang kewajiban melunasi utang keluarga (dalam konteks saudara kandung), pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Bisa dilihat pada Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi :
segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Terkait somasi, perlu diketahui somasi merupakan peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajibannya. Somasi berkaitan dengan wanprestasi. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (somasi) namun kemudian ia tetap melalaikannya.
Dari sini kita dapat melihat bahwa somasi berkaitan dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi. Akan tetapi, akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Sdr. Irma atau keluarga Sdr. Irma berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang saudara anda. Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.
Jika Sdr. Irma atau keluarga Sdr. Irma pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang saudara Anda, maka jika saudara kandung tersebut tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi) dengan demikian Sdr. Irma atau keluarga Sdr. Irma berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Demikian jawaban dari Kami, semoga dapat bermanfaat.
Anda dapat berkonsultasi secara langsung dengan cara menghubungi nomor 081350993153 atau datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Terima Kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp