Selamat pagi bapak/ibu
Saya ingin bertanya,saya membeli tanah kepada bapak A semasih beliau hidup, setelah beliau wafat tanah di minta kembali oleh pihak keluarga bapak A,dri keterangan keluarga bapak A,tanah yg sudah saya beli tidak pernah di perjual belikan oleh bapak A, untuk bukti pembayaran proses jual beli tanah ada dengan saya,tapi untuk pihak keluarga tetap meminta hak tanah tersebut dengan alasan saya adalah pendatang yg tidak mengetahui masalah tanah tersebut, untuk proses pembayaran sudah di bayar lunas.Apakah bisa di proses secara hukum?
Terima kasih atas kepercayaan saudara telah menggunakan sarana Halo JPN dalam membantu permasalahan hukum saudara.
Jual beli yang saudara lakukan dianggap sah sepanjang proses jual beli yang saudara lakukan memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati, dan perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan hukum.
Sehingga, apabila saudara keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh keluarga bapak A tersebut, maka saudara dapat menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian.
Semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta