pertanyaan saya adalah Bagaimana apabila dalam perjanjian hutang piutang tidak ada bukti tertulis (kuitansi), apakah dapat pihak yang berhutang digugat di Pengadilan?
Dijawab tanggal 2023-05-29 10:36:45+07
Utang piutang sebagai suatu perjanjian tunduk pada syarat sah sebagimana ditentutakan Pasal 1320 KHUPerdata, yaitu sepakat pihak yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, terdapat suatu hal tertentu dan terdapat suatu sebab yang mahal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat syarat yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu sebagaimana ditentukan Pasal 164 HIR adalah alat bukti surat, karena dalam suatu hubungan keperdataan, surat sengaja dibuat dengan maksud memudahkan proses pembuktian, apabila dikemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak pihak yang terkait.
Namun demikian, dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti sebagaimana ditentukan PAsal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIP, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jadi apabila seseorang ingin menuntut pihak lain oleh karena tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian utang piutang secara lisan ke Penagdilan, maka orang (penggugat) tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang piutang disertai alat bukti lain yang mendukung perjanjian l;isan tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi bermaterai dan lain sebagainya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163