Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-14 13:49:16
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Apa saja syarat pendirian PT ??? apa hukumnya jika mendirikan PT tanpa ijin dan tidak memenuhi syarat mendirikan PT tersebut?

Dijawab tanggal 2023-06-20 12:51:42+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perseroan sendiri terdiri dari; Perseroan persekutuan modal dan Perseroan perorangan.

Adapun syarat dalam mendirikan PT Perorangan:

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriterian Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No 8/2021”) menentukan sebagai berikut:

  1. PT Perorangan harus didirkan oleh WNI;
  2. WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum;
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang;
  4. Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Pasal 32 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa “modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Namun dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU CK”) yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.

syarat mendirikan PT Persekutuan Modal:

Pasal 109 angka 2 UU CK yang mengubah Pasal 7 UU PT menentukan sebagai berikut:

  1. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dimuat dalam bahasa Indonesia;
  2. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  3. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  4. Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Mengulik Persoalan tentang Perseroan Terbatas (“PT”) tersebut diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan beberapa aturan pelaksanaannya. PT diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya. Sebagai badan hukum, PT tersebut harus didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya, harus ada sekumpulan orang yang sepakat untuk mendirikan suatu usaha bersama yang berbadan hukum dengan bentuk PT. Agar suatu PT dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya, antara lain:

Para pendiri harus mendirikan PT berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, akta pendirian tersebut mencakup pula anggaran dasar dari PT yang bersangkutan dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui AHU Online untuk mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Setelah mendapat surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Direksi mendaftarkan PT (beserta akta pendirian) tersebut dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dijawibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”).

Menteri mengumumkan akta pendirian beserta Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT dalam Tambahan Berita Negara. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Permenkumham 2010”) pengumuman tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:

  1. tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan;
  2. tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diterbitkan; dan/atau
  3. pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan diterima.

Bila suatu PT sudah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum PT namun belum melakukan proses pendaftaran dan pengumuman, jika kita melihat aturan sebelumnya dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/1995”), bahwa Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Namun aturan tersebut tidak ditemukan dalam UU PT yang berlaku saat ini. Tidak sampai disitu, nyatanya terdapat sanksi pidana apabila sengaja atau karena kelalaiannya tidak mendaftarkan perusahannya dalam Pasal 32 UU 3/1982 berikut:

Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.

Apabila tindak pidana di atas dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasadari badan hukum itu.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.