Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-01-26 07:46:26
Pertanahan
PENGGELAPAN

apakah dugaan tindak pidana penggelapan tanah yang sedang di lakukan penyelidikan oleh APH, akan terhenti apabila terduga pelaku melakukan gugatan perdata terhadap obyek tanah yang di di duga di gelapkan?

Dijawab tanggal 2023-02-02 10:32:27+07

Terima kasih atas pertanyaan Saudara Dedi Saputra kepada HaloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan saudari adalah sebagai berikut:

          Terkait adanya perkara pidana dan perkara perdata jika berjalan bersamaan dan berkaitan, untuk didahulukan maka perlu dengan teliti merujuk pada objek perkara pidana maupun perdatanya, untuk memudahkan dalam pemahaman kami mengkategorikan sebagai berikut:

  1. Apabila perkara perdata yang didahulukan diperiksa atau diputus lebih dahulu, dilakukan penundaan terlebih dahulu untuk perkara pidana menyelesaikan perkara perdata.

Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 menyebutkan: “apabila dalam pemeriksaan perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suuatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Pasal 3 mengatur bahwa: “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak Perdata tersebut.”

Namun apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan.

Apabila terdapat perkara perdata sudah seharusnya untuk didahulukan, daripara perkara pidana. Tentunya hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan perkara Pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara pidana.

 

  1. Perkara pidana yang didahulukan daripada perkara perdata mengenai ganti kerugian dalam konteks kerugian timbul akibat perbuatan dari perkara pidana yang dilakukan.

Pada Pasal 29 Algemene Bepalingen van wetgeving voor indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundang-Undangan untuk Indonesia menyebutkan: “Selama dalam proses penuntutan Pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh Hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang.”

Pasal 30 juga menyebutkan bahwa “tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalm hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa perkara pidana seharusnya didahulukan daripada perkara perdata, oleh karena ganti rugi tidak dapat dimintakan jika perbuatan melawan hukum perkara pidana belum terbukti selama dalam kontek kerugian diakibatkan oleh perbuatan perkara Pidana yang dilakukan.

 

  1. Perkara Pidana wajib didahulukan daripada perkara Perdata ataupun perkara lainnya, salah satunya dalam kejahatan tindak pidana korupsi.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa: “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan dalam perkara tindak Pidana Korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.” 

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 juga diatur bahwa perkara Pidana yang perlu adanya putusan perkara Perdata akan suatu kepemilikan ataupun hubungan hukum antar pihak dapat dilakukan penundaan akan persidangan Pidananya. 

Akan tetapi, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 memberikan kewenangan pada Hakim untuk menilai perlu adanya penundaan atau tidak. Maka aturan ini akan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai hal tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, dalam menetukan perkara pidana ataupun perdata yang didahulukan, dibutuhkan analisa adanya relasi atau hubungan dari keduanya, terkait kerugian perkara perdata yang timbul apakah akibat dari perbuatan perkara pidananya, atau, perbuatan perkara pidana baru dapat dibuktikan jika tidak ada sengketa keperdataan prihal kepemilikan suatu benda.

Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi NTB secara GRATIS.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. NUSA TENGGARA BARAT
Alamat : Jl. Langko, No. 75, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Kontak : 081717861976

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.