Saat ini daratan Halmahera menjadi rebutan investor di bidang pertambangan yang berkeinginan mengelola kekayaan yang terkandung di dalamnya.Bagaimana penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah antara hak atas tanah dengan wilayah pertambangan,terlebih tanah adat?
Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
Yang perlu diperhatikan bahwa aturan hak atas tanah diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.
Sehingga harus dipilah:
pertama kedudukan tanah ulayat;
kedua kedudukan tanah pertambangan;
dimana hak ulayat diatur Pasal 3 hak ulayat dan hak-hak masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Sehingga hak tanah ulayat harus bisa dibuktikan masih adanya suatu kelompok masyarakat adat, masih adanya tanah yang merupakan wilayah hokum adat tersebut; masih adakah kepala adat dan tetua yang masih melakukan kegiatan sehari-hari (Budi Harsono Hukum Agraria: 2008) masih berlaku sampai saat ini.
Sedangkan pada pertambangan diatur pada UU Nomor 4 Tahun 2009 diperbaharui oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 135 Undang-undang Pertambangan mengatur, bahwa pemegang hak atas pertambangan hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Adapun untuk mengeluarkan ijin pertambangan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat berdasrkan undang-undang.
Sehingga hak penguasaan tanah untuk pertambangan dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan investasi di Daerah Maluku Utara dengan adanya kesepakatan ganti rugi agar tidak merugikan hak ulayat masyarakat adat. Sehingga ganti rugi untuk masyarakat hukum adat tidak terjadi kesewenang-wenangan semata.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian