Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-27 15:31:25
Pertanahan
TANAH SENGKETA

Saat ini daratan Halmahera menjadi rebutan investor di bidang pertambangan yang berkeinginan mengelola kekayaan yang terkandung di  dalamnya.Bagaimana penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah antara hak atas tanah dengan wilayah pertambangan,terlebih tanah adat?

Dijawab tanggal 2023-03-01 09:39:53+07

Kami sampaikan terima kasih karena telah berkonsultasi pada website Halo JPN. Atas pertanyaan yang telah disampaikan, kami memberikan jawaban sebagai berikut: 

Yang perlu diperhatikan bahwa aturan hak atas tanah diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.

Sehingga harus dipilah:

pertama kedudukan tanah ulayat;

kedua kedudukan tanah pertambangan;

dimana hak ulayat diatur Pasal 3 hak ulayat dan hak-hak masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Sehingga hak tanah ulayat harus bisa dibuktikan masih adanya suatu kelompok masyarakat adat, masih adanya tanah yang merupakan wilayah hokum adat tersebut; masih adakah kepala adat dan tetua yang masih melakukan kegiatan sehari-hari (Budi Harsono Hukum Agraria: 2008) masih berlaku sampai saat ini.

Sedangkan pada pertambangan diatur pada UU Nomor 4 Tahun 2009 diperbaharui oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 135 Undang-undang Pertambangan mengatur, bahwa pemegang hak atas pertambangan hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Adapun untuk mengeluarkan ijin pertambangan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat berdasrkan undang-undang.

Sehingga hak penguasaan tanah untuk pertambangan dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan investasi di Daerah Maluku Utara dengan adanya kesepakatan ganti rugi agar tidak merugikan hak ulayat masyarakat adat. Sehingga ganti rugi untuk masyarakat hukum adat tidak terjadi kesewenang-wenangan semata.

Demikian  kami sampaikan,  apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang  ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara Gratis

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. MALUKU UTARA
Alamat : Jl. Yacob Mansur No. 1, Kampung Pisang, Ternate Tengah 97712 Ternate Maluku Utara
Kontak : 81348205400

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.