Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-21 09:06:51
Pertanahan
SAYA BERTANYA BAGAIMANA CARA MENGURUS BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH DAN BERAPA BIAYA YANG PERLU SAYA KELUARKAN?TERIMAKASIH.

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,

Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:      

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
  5. Sertifikat asli;
  6. Akta jual beli dari PPAT;
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain itu Saudari juga perlu memperhatikan:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Adapun, untuk mengurus balik nama di BPN sebagaimana dilansir Peralihan Hak Jual Beli, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu [nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.

 Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah :

  • Biaya PPAT ini merupakan biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara,  termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam aktaa.
  • BPHTB dikenakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak yang ditetapkan salah satunya dari nilai transaksi jual beli.Adapun jika nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan untuk pengenaan pajak bumi dan bangunan (“PBB”) pada tahun terjadinya perolehan, maka besaran BPHTB sama dengan NJOP dalam pengenaan PBB tahun terjadinya perolehan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dijawab tanggal 2023-03-24 13:12:54+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:      

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
  5. Sertifikat asli;
  6. Akta jual beli dari PPAT;
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain itu Saudari juga perlu memperhatikan:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Adapun, untuk mengurus balik nama di BPN sebagaimana dilansir Peralihan Hak Jual Beli, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu [nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.

 Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah :

  • Biaya PPAT ini merupakan biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara,  termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam aktaa.
  • BPHTB dikenakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak yang ditetapkan salah satunya dari nilai transaksi jual beli.Adapun jika nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan untuk pengenaan pajak bumi dan bangunan (“PBB”) pada tahun terjadinya perolehan, maka besaran BPHTB sama dengan NJOP dalam pengenaan PBB tahun terjadinya perolehan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.