Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:
Selain itu Saudari juga perlu memperhatikan:
Adapun, untuk mengurus balik nama di BPN sebagaimana dilansir Peralihan Hak Jual Beli, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu [nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.
Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah :
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sebelum menjawab pertanyaan, perlu diketahui syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:
Selain itu Saudari juga perlu memperhatikan:
Adapun, untuk mengurus balik nama di BPN sebagaimana dilansir Peralihan Hak Jual Beli, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu [nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.
Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah :
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta