Apakah karyawan dapat mewakili perusahaan di pengadilan?
mengenai siapa yang berhak mewakili perusahaan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa direksi mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan kewenangannya sebagai organ PT, direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada satu orang karyawan atau lebih atau orang lain, guna bertindak untuk dan atas nama PT untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu. Yang dimaksud kuasa adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu yang disebutkan dalam surat kuasa. Dengan demikian, direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan untuk bertindak atas nama PT, termasuk di hadapan pengadilan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian