Bagaimana jika seorang yang meminjam di pinjol ternyata pinjol tersebut menipu peminjam tersebut dengan meminta dp di awal dan setelah itu menghilang.
Dapatkah pinjol tersebut dilaporkan??
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada era keterbukaan dan kemudahan informasi saat ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan hanya dalam berbelanja, membayar tagihan dan pajak, bagi masyarakat yg membutuhkan uang dengan cara mendapatkannya secara online, melalui layanan pinjaman online atau pinjol di fintech p2p lending semuanya dapat dilakukan dengan hanya menggunakan ponsel dan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Selain akses yang mudah, penyelenggara p2p lending juga memberikan persyaratan kepada para calon nasabahnya. Dengan jargon yg memikat yaitu pinjaman anti ribet.
Sering hal ini dianggap peluang bagi penyedia pinjaman online untuk disalah gunakan, diantaranya dng memanfaatkan kelengahan dan kebutuhan mendesak calon korban.
Terdapat beberapa mekanisme penyaluran dana dimasyarakat, tentu diantaranya dengan tidak meminta DP atas pinjaman yg diajukan. Langkah selanjutnya kamu dapat meminta validitas perusahaan pinjol tersebut karena kelengkapan informasi identitas pada sebuah perusahaan merupakan hal yang paling penting dan utama untuk diperhatikan. Informasi perusahaan pinjol tersebut merupakan tolak ukur masyarakat dalam penilaian perusahan tersebut resmi atau tidak. Biasanya informasi ini akan dicantumkan pada website serta semua media sosial yang digunakan.
Jika kamu mendapati hak itu tentu dapat bisa langsung melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwajib. Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan, antara lain:
1. Laporkan ke Kepolisian: Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email [email protected].
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi: Setelah itu, kamu laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email [email protected].
3. Aduan Konten Kominfo: Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat : [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Untuk mengetahui legalitas pinjol dapat dilakukan dengan cara :
Cek Daftar Pinjol Resmi di OJK
Untuk menghindari pinjol abal yang kini sudah mulai muncul di media sosial, maka alangkah baiknya sebelum mengajukan pinjaman cek terlebih dahulu penyelenggara pinjol yang telah resmi dan terdaftar di website OJK secara berkala. Hingga 06 Oktober 2021, jumlah fintech yang terdaftar dan berizin di OJK ada 106 pinjol.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta