Bahwa saya memiliki 2 orang adik, kami diberikan warisan berupa tanah oleh orang tua kami dan rencananya tanah tesebut akan kami jual dan hasilnya akan di bagi rata, namun beberapa waktu yang lalu adik saya yang pertama telah menjamikan tanah tersebut ke bank tanpa sepengetahuan saya dan adik kedua saya, apakah saya dan adik saya yang kedua dapat mengajukan pembatalan atas jaminan tanah tersebut?
Bahwa terhadap permasalahan tersebut, kami memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa atas perbuatan menjaminkan tanah warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para ahli warisnya, maka perbuatan menjaminkan hak tanggungan itu menjadi batal demi hukum karena dilakukan oleh orang yang tidak berwenang.
Demikian penjelasan atas permasalahan yang Sdri. Murtarita hadapi dan penjelasan atas permasalahan tersebut tidak mengikat secara hukum baik kepada pemohon pelayanan hukum maupun kepada pemberi pelayan hukum
Bagaimana cara menuntut pengembalian