Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 15:29:55
Pertanahan
PERTANAHAN

Bahwa saya memiliki 2 orang adik, kami diberikan warisan berupa tanah oleh orang tua kami dan rencananya tanah tesebut akan kami jual dan hasilnya akan di bagi rata, namun beberapa waktu yang lalu adik saya yang pertama telah menjamikan tanah tersebut ke bank tanpa sepengetahuan saya dan adik kedua saya, apakah saya dan adik saya yang kedua dapat mengajukan pembatalan atas jaminan tanah tersebut?

 

Dijawab tanggal 2023-03-07 13:48:00+07

Bahwa terhadap permasalahan tersebut, kami memberikan jawaban sebagai berikut:

Bahwa atas perbuatan menjaminkan tanah warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para ahli warisnya, maka perbuatan menjaminkan hak tanggungan itu menjadi batal demi hukum karena dilakukan oleh orang yang tidak berwenang.

Demikian penjelasan atas permasalahan yang Sdri. Murtarita hadapi dan penjelasan atas permasalahan tersebut tidak mengikat secara hukum baik kepada pemohon pelayanan hukum maupun kepada pemberi pelayan hukum

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA BARAT
Alamat : Belo Laut, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung 33351
Kontak : 81322337097

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.