Nenek saya sudah menyewa rumah ini dari lama, tetapi saat ini nenek saya yang sebagai penyewa meninggal dan memberikan surat sewa itu kepada orang tua saya. Sekarang masa habis sewa kurang 7 tahun lagi, tetapi si pemilik rumah menjual rumahnya kepada orang lain dan menyuruh kami untuk mengosongkan rumah dan membongkarnya. Apa yang harus kami lakukan? Terima kasih.
Halo Abdul Mutalib,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Melihat dari uraian Saudara, kami menyimpulkan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa rumah tersebut, yang bertindak sebagai penyewa adalah nenek Saudara, bukan orang tua Saudara.
Menurut Pasal 1575 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian sewa tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. Ini berarti bahwa sewa menyewa tersebut tetap berlangsung dan orang tua Saudara sebagai ahli waris dari nenek Saudara berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga masa sewanya berakhir.
Mengenai penjualan rumah yang sedang disewakan kepada orang lain, penjualan ini tidak menghapuskan sewa yang masih berjalan (Pasal 1576 ayat 1] KUHPer). Akan tetapi, sewa menyewa bisa diputuskan, jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa jika rumah dijual maka sewa menyewa putus.
Jika telah diperjanjikan sebelumnya bahwa penjualan rumah akan menghentikan sewa, maka penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi. Akan tetapi, jika tidak diperjanjikan sebelumnya, maka si penyewa berhak meminta ganti rugi jika ia diwajibkan untuk mengosongkan rumah. Jika ganti rugi belum diberikan, maka penyewa berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut (Pasal 1576 ayat [2] KUHPer).
Yang dapat Saudara lakukan adalah membicarakan baik-baik mengenai hal tersebut kepada si pemilik rumah bahwa memang Saudara masih berhak untuk tinggal di rumah tersebut atas dasar sewa yang dilakukan oleh nenek Saudara. Jika cara kekeluargaan tidak dapat digunakan dan si pemilik mulai melakukan hal-hal yang merugikan Saudara, Saudara dapat melakukan gugatan perdata. Saudara dapat menggugat atas dasar wanprestasi karena pemilik rumah sebagai pemberi sewa tidak memenuhi perjanjian sewa menyewa (Pasal 1243 KUHPer).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta