Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-31 09:21:08
Pertanahan
JIKA RUMAH YANG SUDAH DISEWA, LALU DIJUAL PEMILIK, APAKAH PENYEWA HARUS PINDAH?

Nenek saya sudah menyewa rumah ini dari lama, tetapi saat ini nenek saya yang sebagai penyewa meninggal dan memberikan surat sewa itu kepada orang tua saya. Sekarang masa habis sewa kurang 7 tahun lagi, tetapi si pemilik rumah menjual rumahnya kepada orang lain dan menyuruh kami untuk mengosongkan rumah dan membongkarnya. Apa yang harus kami lakukan? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-03-31 10:25:28+07

Halo Abdul Mutalib,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Melihat dari uraian Saudara, kami menyimpulkan bahwa dalam perjanjian sewa menyewa rumah tersebut, yang bertindak sebagai penyewa adalah nenek Saudara, bukan orang tua Saudara.

Menurut Pasal 1575 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian sewa tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. Ini berarti bahwa sewa menyewa tersebut tetap berlangsung dan orang tua Saudara sebagai ahli waris dari nenek Saudara berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga masa sewanya berakhir.

Mengenai penjualan rumah yang sedang disewakan kepada orang lain, penjualan ini tidak menghapuskan sewa yang masih berjalan (Pasal 1576 ayat 1] KUHPer). Akan tetapi, sewa menyewa bisa diputuskan, jika sebelumnya telah diperjanjikan bahwa jika rumah dijual maka sewa menyewa putus.

Jika telah diperjanjikan sebelumnya bahwa penjualan rumah akan menghentikan sewa, maka penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi. Akan tetapi, jika tidak diperjanjikan sebelumnya, maka si penyewa berhak meminta ganti rugi jika ia diwajibkan untuk mengosongkan rumah. Jika ganti rugi belum diberikan, maka penyewa berhak untuk tetap tinggal di rumah tersebut (Pasal 1576 ayat [2] KUHPer).

Yang dapat Saudara lakukan adalah membicarakan baik-baik mengenai hal tersebut kepada si pemilik rumah bahwa memang Saudara masih berhak untuk tinggal di rumah tersebut atas dasar sewa yang dilakukan oleh nenek Saudara. Jika cara kekeluargaan tidak dapat digunakan dan si pemilik mulai melakukan hal-hal yang merugikan Saudara, Saudara dapat melakukan gugatan perdata. Saudara dapat menggugat atas dasar wanprestasi karena pemilik rumah sebagai pemberi sewa tidak memenuhi perjanjian sewa menyewa (Pasal 1243 KUHPer). 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.