Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 09:17:34
Pertanahan
TANAH TUMPANG TINDIH

Halo JPN, Perkenalkan saya Rizki Amelia saya memiliki permasalahan terkait tanah milik Orang Tua saya, dimana Orang Tua saya memiliki tanah yang sudah bersertifikat namun beberapa waktu lalu Orang Tua saya baru mengetahui bahwa tanah milik Orang Tua saya tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan Orang Tua saya berniat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui persidangan. 

Yang ingin saya tanyakan jika Orang Tua saya akan mengajukan gugatan, pengadilan manakah yang berwenang dalam mengadili permasalahan tersebut diatas PTUN atau PN ? 

Dijawab tanggal 2023-03-16 13:04:48+07

Halo Rizki Amelia,

Terima kasih atas kepercayaannya kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Jika terjadi perkara pertanahan seperti yang dijelaskan diatas, peradilan manakah yang berwenang dalam mengadili permasalahan tersebut? sebelumnya kita akan membahas satu per satu 

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

PTUN merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang menangani Sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang - Undang Nomor 51 Tahun 2009 Sengketa Tata Usaha Negara adalah “Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara”.Dalam hal ini, yang dimaksud dengan badan/pejabat tata usaha negara yaitu badan atau pejabat yang melaksankan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. 

Jika dikaitkan dengan persoalan pertanahan, pada dasarnya sertifikat tanah atau dokumen bukti hak atas tanah yang dalam hal ini diterbitkan oleh badan atau pejabat dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara. Hal ini mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur Badan Pertanahan Nasional (BPN) berwenang melakukan pendaftaran tanah, yang diantaranya meliputi pemberian sertifikat hak atas tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan, serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Hal tersebut merupakan perwujudan salah satu fungsi Badan Pertanahan Nasional, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah. 

Dengan demikian, apabila seseorang merasa haknya dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur dan substansi dalam hal ini misalnya penertiban sertifikat hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Peradilan Umum 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

Secara umum, peradilan umum berwenang menangani perkara Pidana dan Perdata, akan tetapi dari perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum perdata, perkara perdata bersifat privat, yang menitikberatkan kepada kepentingan sesorang, hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. 

Jika dikaitkan dengan perkara pertanahan, seseorang yang merasa kepentingannya dilanggar, dalam hal kepemelikan hak atas tanah, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 

Jadi, apabila perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosesdur dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah Peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang dalam menanganinya, sedangkan apabila perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah Peradilan Umum yang berwenang menanganinya.

Menjawab pertanyaan pengadilan manakah yang berwenang dalam dalam menangani permasalahan tanah Orang Tua Rizki Amelia yang tumpang tindih dengan tanah milik orang lain, dalam hal tersebut Peradilan Umum yang berwenang dalam mengadili permasalahan tersebut dalam hal ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BALIKPAPAN
Alamat : Jl. Jendral sudirman nomor 70 Kota Balikpapan Kalimantan Timur
Kontak : 081350947277

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.