Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 14:10:25
Pertanahan
KEHILANGAN AJB

Saya memiliki  tanah dengan luas 4000 m2 dan pada tahun 2018 dibuatkan AJB di hadapan notaris  namun  pada saat tanah tersebut akan dijual, Akte Jual Beli yang aslinya hilang sedangkan saya hanya mempunyai foto copi AJB saja. 

1.Apakah saya bisa meminta salinan AJB tersebut kepada Notaris?

2.Langkah-langkah apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan salinan AJB tersebut?

 

Dijawab tanggal 2023-03-08 16:41:03+07

1.  Berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) PP 37/1999, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 (dua) lembar, yaitu :

  • Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan, dan
  • Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi objek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk Keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akte Pemberian Hak Tanggungan dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.

2. Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata, Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan salinan AJB  anda harus mempersiapkan dokumen kwitansipembayaran dari proses Jual beli (Jika ada), surat pernyataan dari dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.  Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB.

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BANTEN
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto KM. 4 Pal-4 Cipocok Jaya, Serang, Banten
Kontak : 8121097293

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.