Saya memiliki tanah dengan luas 4000 m2 dan pada tahun 2018 dibuatkan AJB di hadapan notaris namun pada saat tanah tersebut akan dijual, Akte Jual Beli yang aslinya hilang sedangkan saya hanya mempunyai foto copi AJB saja.
1.Apakah saya bisa meminta salinan AJB tersebut kepada Notaris?
2.Langkah-langkah apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan salinan AJB tersebut?
1. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) PP 37/1999, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 (dua) lembar, yaitu :
Berdasarkan ketentuan tersebut, Maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.
2. Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata, Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan salinan AJB anda harus mempersiapkan dokumen kwitansipembayaran dari proses Jual beli (Jika ada), surat pernyataan dari dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB.
Bagaimana cara menuntut pengembalian