saya memiliki usaha dalam bidang pertanian, suatu hari ada tetangga/ pelanggan yang berhutang di toko saya sebesar 25juta. Awalnya bahan dan alat pertanian yang beli di toko saya adalah untuk modal usahanya, dan dia berjanji akan melunasi hutangnya ketika usahanya lancar. Namun, sampai saat ini dia belum juga membayar hutang padahal usahanya lancar. saya sudah mencoba menagihnya, namun dia belum juga membayar hutangnya. pertanyaan saya, upaya hukum apa yang dapat saya lakukan, ketika orang tersebut tidak ada etikat baik membayar hutang? mohon penjelasannya..
terima kasih
Selamat pagi, Terimakasih sebelumnya sudah bertanya kepada kami (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui aplikasi HALO JPN.
Menjawab pertanyaan sdr. Mohammad Ali, mengenai masalah yang anda hadapi termasuk dalam wanprestasi, Pengertian wanprestasi dalam Pasal 1238 KUH Perdata adalah sebagai suatu keadaan dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Berdasarkan kasus anda, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
Dalam hal ini, pelanggan/ konsumen berjanji akan membayar hutangnya, tetapi ia tidak membayarnya. Maka dari itu, Tindakan konsumen anda masuk kedalam kategori wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata.
Adapun konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditur mencakup:
Dengan demikian, anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Semoga jawaban kami, dapat membantu menjawab permasalahan saudara. Jika, masih ada pertanyaan yang ingin diajukan, silahkan menggunakan aplikasi Halo JPN, menghubungi whatsapp kami, atau datang ke Pos Pelayanan Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Booth kami di Mal Pelayanan Publik Kota Pasuruan. terima kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian