Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-13 08:17:20
Hutang Piutang
UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN DALAM MASALAH TIDAK MEMBAYAR HUTANG

saya memiliki usaha dalam bidang pertanian, suatu hari ada tetangga/ pelanggan yang berhutang di toko saya sebesar 25juta. Awalnya bahan dan alat pertanian yang beli di toko saya adalah untuk modal usahanya, dan dia berjanji akan melunasi hutangnya ketika usahanya lancar. Namun, sampai saat ini dia belum juga membayar hutang padahal usahanya lancar. saya sudah mencoba menagihnya, namun dia belum juga membayar hutangnya. pertanyaan saya, upaya hukum apa yang dapat saya lakukan, ketika orang tersebut tidak ada etikat baik membayar hutang? mohon penjelasannya..

terima kasih 

Dijawab tanggal 2023-03-14 08:46:38+07

Selamat pagi, Terimakasih sebelumnya sudah bertanya kepada kami (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melalui aplikasi HALO JPN. 

Menjawab pertanyaan sdr. Mohammad Ali, mengenai masalah yang anda hadapi termasuk dalam wanprestasi, Pengertian wanprestasi dalam Pasal 1238 KUH Perdata adalah sebagai suatu keadaan dimana  debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Berdasarkan kasus anda, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

Dalam hal ini, pelanggan/ konsumen berjanji akan membayar hutangnya, tetapi ia tidak membayarnya. Maka dari itu, Tindakan konsumen anda masuk kedalam kategori wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. 

Adapun konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditur mencakup:

  1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
  2. Rugi, yaitu kerugian berupa barang-barang milik kreditur yang disebabkan oleh kelalaian debitur; dan
  3. Bunga, yaitu kerugian berupa hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

Dengan demikian, anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. 

Semoga jawaban kami, dapat membantu menjawab permasalahan saudara. Jika, masih ada pertanyaan yang ingin diajukan, silahkan menggunakan aplikasi Halo JPN, menghubungi whatsapp kami, atau datang ke Pos Pelayanan Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan Booth kami di Mal Pelayanan Publik Kota Pasuruan. terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PASURUAN
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.53 Purworejo, Kota Pasuruan Jawa Timur
Kontak : 881026447756

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.