Saya ingin bertanya. teman saya (S) membeli tanah dari seseorang sebut saja K. Namun ternyata tanah tersebut bukan milik K, K hanya penerima gadai dari orang lain dan kemudian saya mendapat cerita bahwa K membalik nama sertifikat tersebut menjadi nama dia, lalu K pecah lokasi tanah sesuai sertifikat tersebut menjadi 10 kavling (yang teman saya (S) beli salah satunya). teman saya (S) membeli tanah dari K seluas 10x25m (namun ada bagian tanah yang terpotong jalan) seharga Rp35.000.000,- dengan membayar secara angsur 2x angsuran. Teman saya (S) membeli tanah tersebut dengan sertifikat yang telah dibalik nama jadi dia mendapatkan sertifikat atas nama K yang dicoret & surat balik nama dari BPN. Saya mau bertanya bagaimana status tanah tersrbut dan apakah nantinya akan diambil dari teman saya (S)? apakah teman saya (S) akan kena masalah pidana? terima kasih
Apabila memang transaksi teman Bapak (S) dilakukan dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap objek yang akan dibeli yakni tanah tersebut secara patut, maka tanah tersebut atau setidak-tidaknya nominal pembayaran yang teman bapak bayarkan kepada K tetap menjadi hak teman bapak dan teman bapak seharusnya juga tidak akan menjadi pihak yang dituntut dalam perkara pidana maupun tergugat dalam perkara perdata (dengan syarat sahnya transaksi yang telah disampaikan di atas). Namun sebelum ke sana. teman bapak perlu memastikan apakah sertifikat yang teman bapak pegang saat ini benar-benar diterbitkan oleh BPN yang tertera untuk mengetahui apakah ini masuk ke persoalan perdata atau pidana.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta