Selamat siang, nama saya Ramdan ingin bertanya mengenai pertanahan.
Orang tua saya membeli sebidang tanah yang didalamnya terdapat 3 orang bersaudara dengan kepemilikan di titik-titik yang berbeda. Orang tua saya membeli tanah dari salah satu pemilik pada tahun 2009 dengan harga Rp. 10.000.000 dengan bukti kwitansi. Pada saat orang tua saya ingin melakukan pemisahan sertifikat tanah tahun 2010, ternyata sertifikat tanah tersebut telah digadaikan ke Bank. Apa yang dapat saya lakukan agar tanah orang tua saya dapat melakukan pemisahan sertifikat?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa seharusnya sebelum membeli tanah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu yaitu selain dari harga, kita juga wajib mengetahui berbagai macam detail lainnya diantaranya seperti lokasi tanah, kondisi tanah, surat-surat bukti kepemilikan seperti sertifkat tanah, dokumen PBB, dan yang terpenting lagi adalah prosedur jual beli tanah yang sah sesuai hukum, sehingga idealnya pada saat membeli tanah, semestinya ditanyakan terlebih dahulu terkait bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi obyek jual beli tanah tersebut dan apabila obyek tanah yang diperjualbelikan telah bersertifikat maka sertifikat harus ada pada saat transaksi jual beli tersebut dan seharusnya jual beli tanah juga harus dilakukan di hadapan Notaris/PPAT serta setelah melakukan transaksi jual beli segera dibuatkan pemisahan sertifikat untuk menghindari masalah yang timbul belakangan seperti yang Orang Tua Saudara alami.
Terkait pertanyaan Saudara diatas, apabila Orang Tua Saudara sebelum melakukan jual beli tanah sudah mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah diagunkan, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Orang Tua Suadara sebagai pembeli karena sudah mengetahui konsekuensinya sehingga dengan kondisi demikian yang dapat dilakukan adalah mendatangi pihak Bank selaku debitur untuk berkoordinasi sekaligus menanyakan apakah benar sertifikat tersebut dijadikan agunan kredit dan bermohon kepada pihak Bank untuk dapat meminjamkan sertifikat tersebut guna dilakukan pemisahan dengan membawa bukti-bukti jual beli yang telah dilakukan pada tahun 2009.
Tetapi apabila Orang Tua Saudara tidak mengetahui bahwa sertifikat tersebut diagunkan setelah adanya transkasi jual beli dan pemegang sertifikat tersebut juga tidak memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Orang Tua Saudara selaku salah satu pemilik tanah bahwa sertifikat tersebut akan diagunkan, maka hal tersebut terdapat unsur pidana, sehingga yang dapat Saudara lakukan adalah berkoordinasi sekaligus meminta petunjuk ke Penyidik di Kepolisian setempat.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi melalui Halo JPN.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta